Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK)
Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) RS. Immanuel
VISI
- Menjadi Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) yang profesional ditahun 2020-2023.
- Menjadi Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) professional untuk mewujudkan penelitian yang laik etik secara Nasional dan Internasional.
MISI
- Menghormati semua subjek yang diikutsertakan dalam penelitian
- Melindungi manusia, hewan dan tumbuhan yang diikutsertakan dalam penelitian di bidang kesehatan
- Meningkatkan manfaat hasil penelitian terhadap masyarakat
Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) merupakan lembaga yang diberikan wewenang secara otonomi oleh pihak instansi atau pemerintah untuk melakukan kajian etik penelitian kesehatan melalui 3 prinsip etik, 7 standar etik dan 25 pedoman etik, yang terdiri para reviewer etik penelitian menggunakan subyek manusia sesuai bidang kepakarannya dan kesekretariatan.
Tugas pokok dan fungsi KEPK sebagai berikut :
- Melakukan kajian etik protokol penelitian kesehatan yang mengikutsertakan manusia dan/atau menggunakan hewan percobaan sebagai subyek penelitian.
- Memberikan persetujuan etik (ethical clearance) terhadap protokol penelitian yg dilaksanakan di instansi tsb.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujuan etik.
- Melakukan sosialisasi pedoman etik sesuai standard dan pedoman WHO.
- Mengusulkan pemberhentian pelaksanaan penelitian kesehatan terhadap penelitian yang menyimpang/tidak sesuai protokol yang telah diberikan persetujuan etik.
- Mengajukan kajian ulang protokol penelitian kesehatan dari institusi/ lembaga penelitian lainnya yang bersengketa dengan peneliti.
- Melakukan akreditasi kompetensi komite etik /Lembaga kaji etik, bersama Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Nasional Kesehatan (KEPPNK).
- Melakukan pelatihan Etik penelitian kesehatan, baik di institusi/lembaga lain.
- Membuat laporan kegiatan Komite Etik kepada Fakultas/ instansi terkait.
Rumah Sakit Immanuel sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Maranatha
apa itu Informed Consent?
Informed Consent adalah persetujuan yang diberikan oleh klien atau subjek penelitian tentang segala tindakan / perlakuan yang hendak dilakukan terhadap dirinya, setelah memperoleh penjelasan adekuat dari tenaga kesehatan atau pelaksana penelitian.
Informed consent untuk penelitian kesehatan harus memperoleh perhatian dan kedudukan yang lebih tinggi dibanding informed consent untuk tindakan pelayanan kesehatan, karena subyek penelitian tidak memperoleh manfaat langsung dari keikutsertaannya dalam suatu penelitian.
Selain mengandung aspek etik, Informed consent juga mempunyai implikasi hukum dalam peraturan perundang – undangan di Indonesia, yang bila dilanggar akan berdampak sanksi hukum pidana, perdata maupun administratif,
Informed consent harus selalu ada sebelum dilaksanakan penelitian yang menggunakan subjek manusia, masyarakat, data rekam medik klien dan spesimen biologik yang berasal dari sel / jaringan tubuh manusia.
Informed consent adalah dokumen yang melekat pada Ethical Clearance / Ethical Approval yang dikeluarkan oleh KEPK
Penelitian kesehatan merupakan bentuk penelitian yang sarat dengan rambu – rambu etika karena melibatkan subjek manusia yang dipaparkan pada rasa tidak enak dan resiko.
Metode Penelitian yang kurang baik adalah tidak etis karena akan memberikan hasil yang kurang baik dan tidak akurat, yang berarti terjadi penyia-nyiaan pengorbanan subjek manusia.
Penelitian memikul tanggung jawab besar untuk menjunjung tinggi nilai moral dan etik dalam melakukan penelitiannya.
Bandung, 09 Maret 2021
Â
Video Prosedur Penelitian